Seorang karyawan memperoleh gaji sebesar Rp 6.000.000,. Perbulan. Jika besar Pajak Penghasilan (PPh) 12%, maka total gaji bersih yang diterima karyawan tersebut adalah…
6.000.000 x 12/100
= Rp. 720.000,-
Total pajak adalah Rp. 720.000,-
Lalu total pendapatan dikurangi pajak:
6.000.000 - 720.000
= Rp. 5.280.000,-
Penghasilan bersihnya adalah Rp. 5.280.000,-